Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe mengapresiasi terhadap pemerintah Desa Penfui Timur yang menerapkan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan merupakan hal yang baru di daerah ini. Pemerintah mengapresiasi terhadap adanya peraturan desa (Perdes) Desa Penfui Timur yang memberikan sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan," kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe ketika melakukan dialog dengan warga Desa Penfui Timur di Kupang, Jumat.
Menurut dia, penerapan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah dilakukan menyusul maraknya kegiatan pembungan sampah di kawasan Desa Penfui Timur dilakukan orang yang tidak bertangungjawab menyebabkan banyak sampah medis dan sampah rumah tangga bertebaran di kawasan lahan kosong milik TNI-AU di Penfui Kupang.
Dia mengatakan, peraturan desa yang menerapkan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membembuang sampah segera diberlakukan sehingga menjadi pijakan bagi warga daerah itu dalam menjerat pelaku pembuang sampah.
"Bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus didena Rp500.000 sehingga menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di daerah ini," tegas Jerry Manafe.
Ia mengatakan, apabila sampah bisa diatasi maka kawasan Desa Penfui Timur menjadi daerah yang bersih dan sehat dengan lingungan alam yang nyaman.
Sementara itu Kepala Desa Penfui Timur, Eklopas Nome mengatakan persoalan sampah di daerah itu menjadi persoalan yang serius karena setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.
"Kami membuat Perdes itu untuk memberika efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu mulai diberlakukan pada September 2019 mendatang," tegas Eklopas Nome.
Di Kabupaten Kupang, buang sampah sembarangan didenda Rp500.000
Jumat, 9 Agustus 2019 18:18 WIB