Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengimbau masyarakat dan badan usaha yang berada di Pulau Dewata segera memenuhi kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
"Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, karena APBD Provinsi mayoritas ditopang dari pajak daerah," kata Sudikerta saat menyampaikan sambutan pada acara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, di Denpasar, Selasa.
Sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Untuk memenuhi ketentuan perundang-perundangan tersebut, maka pada Bulan Maret ini masyarakat sebagai warga negara diharapkan segera melaksanakan kewajiban tersebut," ucapnya.
Di samping itu, dia juga menekankan bahwa rencana strategis ke depan yang perlu dilakukan melalui kerja sama sinergis antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dengan Pemprov Bali maupun kabupaten/kota antara lain kegiatan ekstensifikasi berupa perluasan basis wajib pajak, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, sosialisasi perpajakan untuk wajib pajak dan bendahara serta pertukaran data.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen mendukung upaya-upaya dalam rangka pencapaian target penerimaan dari sektor ini pada tahun anggaran 2016, seperti melalui sosialisasi kepada seluruh pegawai negeri sipil.
Selain itu, dia juga berharap agar berbagai program peningkatan koordinasi antara Pemrov Bali dengan Kanwil DJP Bali terus dimantapkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Wahyu Karya Tumakaka melaporkan bahwa pimpinan daerah dan jajaran Pemerintah Provinsi Bali sudah melaksanakan pengisian SPT secara online dan real time melalui sistem e-filing.
Menurutnya, e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dengan mengakses website: www.djponline.pajak.go.id atau website Penyalur SPT Elektronik.
Secara umum, pengisian SPT yang dilakukan secara e-filing oleh pimpinan daerah, badan usaha maupun masyarakat yang ada di Bali telah mencapai 68 persen.
Pihaknya mengharapkan untuk mencapai target 100 persen dapat dilakukan usaha-usaha sosialisasi baik dari DJP Kanwil Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota se-Bali. (WDY)