Mangupura (Antara Bali) - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Badung, Bali, membahas perubahan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, agar menggunakan sistem terpadu, terarah dan terkoordinasi.
"Pembahasan yang kami lakukan terkait perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak dipungut biaya dan berlaku seumur hidup," kata Sekretaris Pansus DPRD Badung, I Nyoman Suka, di Mangupura, Senin.
Dalam rapat itu, pansus membahas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan agar tertib administrasi kependudukan.
Kemudian, dalam rapat itu juga membahas tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Perubahan ini sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Badung yang dilaksanakan terkoordinasi dan berkesinambungan," kata politisi Partai Golkar asal Desa Samuan, Carangsari, Kabupaten Badung itu.
Dalam rapat itu, diikuti anggota Pansus Nyoman Mesir, kadek Wijaya, Gede Suraharja, Made Subawa dan Nyoman Oka Widyanta yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang KTP, karena sudah berlaku seumur hidup.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus KTP," katanya.
Ia menyatakan, masyarakat yang sudah memiliki E-KTP tidak diwajibkan membuat KTP seumur hidup, karena sudah memiliki draf Ranperda. "Kalau tidak salah sesuai draf ranperda, yang sudah E-KTP tidak perlu cari lagi," katanya.
Oleh sebab itu, untuk Ranperda yang akan dilakukan perubahan terkait administrasi kependudukan lainnya yakni, akta lahir, akta kematian, pindah penduduk, kartu keluarga.
"Perda Administrasi Kependudukan ini sengaja dilakukan terlebih dahulu karena sangat penting untuk masyarakat," ujar Nyoman Suka. (WDY)