Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung menilai peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan kebersihan dianggap paling mendesak untuk diselesaikan, karena terdapat sejumlah fasilitas umum di daerah itu yang beralih fungsi.
Ketua Pansus Perda Ketertiban Umum, IG Anom Gumanti, di Mangupura, Selasa, mengatakan salah satu fasilitas umum yang sudah banyak beralih fungsi di daerah itu diantaranya trotoar untuk pejalan kaki yang banyak dijadikan tempat untuk memasang reklame dan baliho.
"Fungsi trotoar untuk pejalan kaki banyak yang berubah fungsi seperti menjadi tempat parkir dan tempat jualan bagi pedagang, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah," ujar Gumanti.
Ia menegaskan, trotoar untuk pejalan kaki yang menghabiskan dana puluhan miliar yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Badung itu kondisinya sudah cukup baik, namun pemanfaatannya yang disalahgunakan, sehingga hak pejalan kaki banyak yang dirampas.
Oleh sebab itu, perlu adaya pembenahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang ketertiban umum dan kebersihan yang sudah harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Ini yang menurut kami krusial dan perlu diperhatikan," ujar politisi asal Kuta itu.
Terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai tempat itu, lanjut dia, Pansus masih mengkaji tentang pemasangan reklame, karena Perda ketertiban umum dan kebersihan itu sebelumnya masih menjadi satu kesatuan sehingga aturan itu harus dipisahkan.
"Poin-poin mana yang masuk perda ketertiban umum dan perda kebersihan ini masih akan kami bahas," katanya.
Made Ponda Wirawan, anggota Pansus Perda Ketertiban Umum menargetkan Perda tersebut akan rampung pada April 2016.
Untuk mengefektifkan fungsi Perda itu, Pansus akan melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kami menilai Kota Surabaya dianggap tepat untuk dijadikan studi banding, karena telah beberapa kali menyabet penghargaan kota bersih dan rapi tingkat nasional hingga internasional," ujarnya. (WDY)