Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 25 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Panitera I Made Wisnawa dan Jaksa Yudhi Parwata, SH mengenakan denda sebesar Rp1,5 juta untuk empat orang pembuang limbah tahu dan tempe ke selokan dan sungai.
Hakim Ngurah Partha Bhargawa, di Denpasar, Senin, mengatakan agar semua pelanggar memenuhi keputusan yang telah ditetapkan.
Ia berharap ke depannya yang telah di tipiring ini agar tetap di pantau, sehingga tidak lagi membuang limbah usahanya ke sungai dan selokan. Terlebih lagi denda yang dikenakan jauh dari denda maksimal yang ditetapkan dalam perda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada mengatakan sidang yang dilaksanakan sekarang, salah satu untuk penegakan pelaksanaan regulasi yang mengatur tentang kebersihan di Kota Denpasar baik limbah padat maupun limbah cair.
Ia mengatakan untuk menjaga kebersihan di Kota Denpasar pihaknya terus menggencarkan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar dengan berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dikatakan melalui sidang-sidang tipiring yang telah rutin dilaksanakan oleh pemerintah kota, sehingga dengan demikian bagi pelanggar perda agar merasa jera untuk mau turut menjaga kebersihan Kota Denpasar.
Ia mengatakan saat ini jumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran sebanyak 25 orang, terdiri dari 10 pembuang limbah ayam, 13 pembuang limbah tahu dan tempe dan dua orang pembuang sampah.
Terkait dengan jumlah pelanggar yang datang tidak semua hadir, Wisada mengaku itu tidak menjadi masalah. Karena pelanggar yang tidak hadir langsung akan di tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. "Kalau pelanggar yang tidak hadir akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga pelanggar akan semua diadili tanpa kecuali. Untuk jumlah denda yang dikenakan tergantung dari keputusan hakim," ucapnya.
Sedangkan denda yang dikenakan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 bagi pembuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp25 juta dan untuk pembuang limbah sembarangan kena denda Rp50 juta.
Seorang pembuang limbah tahu, Suharto mengaku tidak mempunyai penampungan limbah tahu. Meski limbah padatnya telah dimanfaatkan namun menurutnya limbah cair telah dibuang ke sungai.
Dengan kena tipiring sekarang ini, Suharto mengaku akan segera membuat penampungan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.(WDY)
Pemkot Denpasar adakan sidang tipiring terhadap 25 pelanggar
Senin, 6 Agustus 2018 15:18 WIB