Denpasar (ANTARA) - Enam pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring sidak yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar saat melaksanakan penindakan berdasarkan monev di lapangan dan pengaduan masyarakat, dengan menyasar dan melaksanakan sidang tipiring di beberapa kawasan KTR/PKL.
Dalam sidak seminggu belakangan ini, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda di Banjar Celagi Gendong Turut yakni hukuman denda kepada enam orang pelanggar (empat orang pelanggar KTR di Rumah Sakit Sanglah dan Tiara Dewata serta dua orang PKL).
Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga setelah sidang tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. "Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar hukum pelanggar Perda Ketertiban
Baca juga: Satpol PP Denpasar adakan sidang tipiring 14 pelanggar KTR
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR
Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH.MH, Panitera I Ketut Adiun, SH menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp150 ribu bagi empat pelanggar KTR dan Rp200 ribu bagi dua orang pelanggar PKL.
"Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda," katanya. (*)
Baca juga: Satpol PP Denpasar lakukan Tipiring pada 18 pelanggar Perda
Baca juga: 38 pendatang disidang tipiring di Terminal Mengwi
Pemkot Denpasar laksanakan sidang Tipiring bagi enam pelanggar KTR/PKL
Kamis, 11 Juli 2019 14:09 WIB