Gianyar (Antara Bali) - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali mengintensifkan sosialisasi Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Upaya itu dilakukan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah dan limbah cair ke aliran sungai di wilayah Kabupaten Gianyar, Kamis.
Spanduk Larangan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang biasanya terjadi pelanggaran, di antaranya di Jembatan Tukad Cangkir, di jembatan Pertigaan Bangli, Jalan Astina Utara, jalan Mahendradata kecamatan Gianyar, dan Jalan Raya Semebaung Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar.
Tim yustisi yang dipimpin Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar Dewa Suartika terdiri atas anggota SatPol PP Kabupaten Gianyar, anggota TNI /Polri , unsur Kejaksaan dan unsur pengadilan menemukan enam orang pelanggar dan langsung melakukan penertiban.
Pelanggar tersebut terdiri atas Sulaiman, Edi Purwanto, dan Sapuan Hadi karena kedapatan membuang limbah perusahaan tahunya ke aliran sungai Tukad Pakerisan sehingga mencemari aliran sungai Tukad Pekerisan.
Nyoman Sari Astawa, pemilik proyek bangunan yang menaruh bahan material di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di Jalan Raya Blahbatuh dan Desak Ketut Gria di sempadan jalan pojok lapangan Astina raya Gianyar serta Roy yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar Dewa Suartika, warga yang melakukan pelanggaran kali ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan secara lisan oleh petugas, nantinya jika kembali melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas. (WDY)
Tim Yustisi Gianyar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Kamis, 13 Oktober 2016 18:09 WIB