Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan liar yang diduga digunakan praktik prostitusi di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
"Kami melakukan pembongkaran bangunan liar yang diduga digunakan praktek prostitusi. Hal tersebut kami terima dari laporan warga masyarakat setempat," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan langkah perobohan bangunan liar tersebut sudah berkoordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat desa setempat.
Ia mengatakan pembongkaran itu merupakan tindak lanjut laporan dari warga yang diadukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, karena banyak gubuk-gubuk kumuh disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain, sehingga ke depannya tidak ada lagi tumbuh bangunan liar seperti ini," ucapnya.
Ia mengatakan pembongkaran bangunan liar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga secara fisik saja bangunan liar adalah melanggar aturan tersebut.
"Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap kepada kades dan lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan gubuk-gubuk kumuh melanggar aturan itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sementara, seorang warga Desa Kesiman, Kayun mengharapkan Satpol PP dan instansi terkait melakukan pembongkaran bangunan sejumlah rumah di kawasan Padanggalak yang dijadikan tempat praktek prostitusi sudah puluhan tahun lamanya.
"Saya heran bangunan yang berdiri sudah puluhan tahun dijadikan tempat prostitusi, malah aparat desa dan instansi pemerintah seolah tidak tahu. Bahkan sudah masuk menjadi 10 besar kota di Indonesia yang memiliki prostitusi ada di Denpasar, salah satunya di kawasan Padanggalak," ujarnya.
Kalau memang ingin Kota Denpasar bebas dari prostitusi, kata dia, aparat desa dan instansi terkait jangan melakukan perlindungan terhadap rumah yang menyediakan jasa "syahwat" tersebut.
"Apa karena setoran dari pemilik rumah prostitusi tersebut cukup besar, sehingga aparat menutup matanya. Coba lihat malam hari di kawasan itu sangat ramai untuk bertransaksi prostitusi. Tapi malah aparat menutup mata," katanya. (WDY)