Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar, Bali membongkar bangunan gubuk liar yang diduga dijadikan tempat praktek prostitusi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa mengatakan bangunan gubuk liar tersebut berada di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
"Sebelumnya kami sudah melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Himalaya. Namun waktu itu belum ada melaporkan ternyata di gang lainnya juga ada bangunan liar," ujarnya.
Ia mengatakan para oknum tersebut berusaha membangun gubuk yang berdinding papan triplek dan beratapkan terpal plastik.
"Tindakan ini atas perindah dari Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra agar menindak tegas bagunan liar atau gubuk-gubuk yang ditengarai dijadikan tempat praktek prostitusi.
Penertiban yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, aparat kepolisian serta aparat desa setempat dengan menyisir gubuk-gubuk kumuh dan tidak ditemukan penghuni dan pemilik di tempat tersebut. Hanya ditemukan kasur serta botol-botol miras bekas dan sebanyak dua jerigen tuak (minuman khas Bali).
"Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diadukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, karena banyaknya gubuk liar dan kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung dan mengganggu keamanan warga," ucapnya.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kata Alit Wiradana, karena secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda tersebut, serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi.
"Karena gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada," ucapnya.
Ia meminta perbekel atau lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh tersebut, agar ke depan Kota Denpasar bersih dari pemukiman kumuh dan jorok.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar ikut mengawasi apabila ada bangunan liar agar segera dilaporkan, sehingga bisa lebih cepat diantisipasi sehingga tidak membuat kekumuhan Kota Denpasar," kata Alit Wiradana. (WDY)