Mangupura (Antara Bali) - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Nelayan dan Perlindungan Pembudidaya ikan di Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, akan melibatkan tokoh masyarakat pesisir yang ada di daerah itu, sehingga memberi payung hukum untuk nelayan.
Ketua Pansus Pemberdayaan Nelayan DPRD Badung, Bali, I Gede Suardika, di Mangupura, Senin, mengatakan setelah Perda itu disusun dan sebelum dilakukan penetapan, pihaknya menyosialisasikan kembali kepada tokoh masyarakat dan menyerap kembali aspirasi nelayan setempat untuk disahkan menjadi Perda.
"Dalam sosialisasi ini kita akan menyerap aspirasi nelayan setempat sesuai payung hukum yang dibuat dan menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah untuk masyarakat pesisir bertujuan baik ke depannya," ujar Gede Suardika.
Dengan adanya Perda itu, dewan melakukan pendataan seluruh kelompok nelayan di Desa Kedonganan, Badung, yang benar-benar bermatapencarian menangkap ikan dilaut, bukan sebagai nelayan pariwisata sehingga, pemerintah lebih jelas penyaluran bantuan untuk masyarakat pesisir itu.
"Saat ini penyusunan Perda ini sudah mencapai 80 persen yang sedikit mengadopsi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur saat studi banding beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya Perda itu pendataan nelayan secara keseluruhan baik itu nelayan tangkap dan nelayan budidaya perikanan secara keseluruhan di Desa Kedonganan, dapat tercatat menyeluruh.
Selain itu, apabila ada Perda itu, akan merangkul nelayan budidaya ikan untuk mendapatkan bantuan subsidi atau asuransi apabila terjadi gagal panen. "Kami juga akan mengoptimalkan fungsi koperasi nelayan di daerah itu agar pemasaran ikan dapat berjalan baik," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya Perda itu dapat memberikan payung hukum kepada nelayan agar kesejahteraannya lebih meningkat.
Kemudian, akan mengoptimalkan kembali fungsi tempat penampungan (TPI) di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal yang suda dibangun pemerintah Badung agar dapat digunakan menjadi pusat penyimpanan hasil panen nelayan.
"Ranperda ini akan segera kami susun agar melindungi nelayan yang memang pekerjaannya menangkap ikan dan juga nelayan yang melakukan pembudidayaan ikan air tawar," ujarnya.
Penyusunan Perda itu dibentuk agar masyarakat nelayan lebih sejahtera dan memiliki perlindungan hukum dari pemerintah daerah. Kemudian, apabila adanya Perda itu pemerintah Badung dapat merangkul nelayan dan dapat memfasilitasi kebutuhan nelayan seperti sarana dan prasarana maupun alat tangkap.
"Saat ini masyarakat pesisir di Desa Kedonganan baru memiliki kelompok koperasi kecil yang ada daerah itu. Namun, pihaknya mengharapkan dengan adanya bentukan koperasi yang dilindungi pemerintah akan mencegah adanya konflik dari luar yang memecah kesejahteraan nelayan," ujarnya. (WDY)