Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, Bali, merangkul nelayan di daerah itu untuk membahas pembentukan naskah rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
"Tujuannya agar dalam pembuatan naskah ranperda dapat menyerap dan mengakomodasi maupun menerima usulan semua aspirasi nelayan Badung," kata Ketua Panitia Khusus Pemberdayaan Nelayan DPRD Badung, I Gede Suardika, di Mangupura, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan tersebut merupakan salah satu Perda inisiatif Dewan Badung khusus untuk masyarakat pesisir Badung selatan yang notabena sebagian penduduknya yang bermatapencarian nelayan.
Oleh sebab itu, dewan berinisiatif membentuk produk hukum untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, sehingga masyarakat pesisir mendapat perhatian dari pemerintah terkait jaminan keselamatan nelayan saat bekerja.
Dalam pertemuan itu, dihadiri anggota Pansus I Nyoman Dirga Yusa, I Gede Suraharja, I Nyoman Suka dan I Wayan Suyasa. Kemudian, tim penyusun naskah dari Univesritas Udayana Ni Luh Gede Astariyani dan A.A Istri Ari Ayu Dewi, serta tokoh masyarakat pesisir Badung.
"Dengan masukan serta usul saran yang diberikan oleh masyarakat kami akan akomodir dalam naskah Ranperda. Tentu masukan yang diberikan akan kami sempurnakan sesuai dengan kebutuhan," ujar Politisi partai Nasdem itu.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut diharapkan nelayan budidaya ikan kecil agar dapat dibantu dari segi permodalan sehingga mampu bersaing dengan budidaya pemodal besar.
Kepala Unit Pelaksana teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Kapal, Nengah Nuija mengusulkan pengelolaan ikan kecil juga perlu dimasukan dalam perda tersebut. "Pengelolaan ikan juga enting untuk dibudidayakan," katanya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya melarang pengunaan bahan kimia yang dapat menghacurkan ekosistem dan menganggu kesehatan masyarakat.
"Nelayan bisa mendapat pengakuan hukum yang disetarakan dengan subak," katanya. (WDY)