Mangupura (Antara Bali) - Rancangan Peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan "krama bendega" atau masyarakat nelayan di Kabupaten Badung, Bali, sudah masuk dalam tahap studi akademik.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung I Made Badra di Mangupura, Selasa, mengatakan Rancangan Perda ini dijadwalkan dibahas bersama badan legislasi (Baleg) untuk membentuk panitia khusus yang menangani permasalahan nelayan.
"Upaya ini dilakukan untuk melindungi nelayan dari dari investor hotel yang mengklaim kawasan pesisir pantai di Badung ini, karena nelayan juga memiliki hak untuk menempati pesisir pantai," kata Badra.
Hal ini dilakukan, agar jarak untuk publik (Public Space) untuk masyarakat dan khusunya nelayan di Kawasan pesisir memiliki hak seluas-luasnya untuk menggunakan area pantai itu.
"Pembahasan Perda ini segera dibahas pada sidang pertama dalam waktu dekat bersama dewan," katanya.
Ia mengharapkan, Perda "Krama Bendega" dapat disahkan pada trimester pertama (Juni 2017), karena diyakini memberikan perlindungan kepada nelayan sehingga tidak tergusur akibat berkembangnya akomodasi pariwista di kawasan pesisir Badung.
Selain itu, Badra membuat konsep peningkatan kesejahteraan nelayan dengan melibatkan nelayan dalam mendukung pariwisata di Badung selain bermatapencarian mencari ikan.
"Dengan adanya konsep ini menjadi satu kesatuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Tanpa menyampingkan tugasnya sebagai nelayan karena ikan dibutuhkan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Badung juga akan membuat Perda untuk melindungi 17 Pura Segara di daerah itu, agar masyarakat Badung dapat mengakses kawasan pura atau tempat beribadah meskipun lokasinya berada di dekat hotel.
"Pemkab Badung juga memberikan bantuan dalam upaya pelestarian budaya seperti memberikan bantuan untuk kegiatan ritual, memperbaiki tempat ibadah itu di Badung ini," kata Badra. (WDY)
Perda "Krama Bendega" Badung Masuk Studi Akademik
Selasa, 7 Februari 2017 13:58 WIB