Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar menetapkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yaitu Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Pengelolaan Air Tanah.
Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Selasa, dipimpin Wakil Ketua Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama serta dihadiri seluruh anggota Dewan, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Dharmawijaya Mantra yang didampingi Wakilnya IGN Jaya Negara, Anggota Forum Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara beserta seluruh Kepala SKPD.
Dalam pemandangan umumnya semua fraksi menyetujui ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda mengingat Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur Administrasi Kependudukan, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengelolaan Terhadap Air Tanah.
Fraksi Indonesia Raya yang dibacakan I Nyoman Tamayasa mengatakan secara substansi Ranperda yang diajukan pemerintah tidak ada masalah dan dapat menunjang kinerja Pemerintah Kota Denpasar, untuk itu ketiga Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
Hal senada disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kota Denpasar yang dibacakan Hilmun Nabi menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi perda. Dalam kesempatan tersebut Fraksi Gabungan menambahkan dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan diharapkan Pemkot Denpasar menyediakan petugas regestrasi yang diangkat oleh Wali Kota Denpasar dan bekerja profesional dan tidak diskriminatif.
"Kami mengharapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak agar membentuk pusat pelayanan terpadu untuk memberikan pelayanan terhadap kekerasan berbasis rumah sakit yang dikelola secara bersama-sama," katanya.
Sedangkan pandangan umum Fraksi PDIP dibacakan Eko Supriadi mengatakan Perda Administrasi Kependudukan dapat memberikan informasi kependudukan secara akurat. Demikian juga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat memberikan jaminan perlindungan secara berkesinambungan.
"Untuk Perda pengelolaan Air Tanah harus mampu direalisasikan karena sangat penting keberadaan air sebagai kelangsungan hidup untuk itu perlu diatur dalam melakukan konservasi air tanah," ujarnya.
Sementara Fraksi Golkar yang dibacakan Anak Agung Gede Mahendra mengapresiasi semua inovasi yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Begitu juga Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan AA Susruta Ngurah Putra menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda dengan tetap memberikan masukan untuk tidak menerbitkan dokumen kependudukan selain tercantum dalam perda ini. Dan mengawasi pelaksanaan kinerja aparat yang terlibat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang baik, antara eksekutif dan legislatif selama ini. Keputusan yang baik antara eksekutif dan legeslatif untuk menghadapi tantangan yang semakin kongkrit ke depannya akan dapat mempercepat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam perjalanan selama ini mungkin ada perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan proses dan dinamika pembangunan yang pada akhirnya tujuan sama yakni mensejahterakan masyarkat. Kami mengharapkan agar terus dijaga dan ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan Denpasar," katanya. (WDY)
Sidang Paripurna DPRD Denpasar Tetapkan Tiga Perda
Selasa, 12 Agustus 2014 14:33 WIB