Pemerintah Kota(Pemkot) Denpasar secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin menjelaskan Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.
Di samping itu, kata dia, dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan Ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.
Namun, sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk diperbaharui pengaturannya.
Dia menjelaskan Ogoh-Ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang mana tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
Tetapi, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," kata dia.
Selain itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.
Dewa Mahendra mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan dan jalur pawai.
Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin menjelaskan Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.
Di samping itu, kata dia, dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan Ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.
Namun, sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk diperbaharui pengaturannya.
Dia menjelaskan Ogoh-Ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang mana tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
Tetapi, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," kata dia.
Selain itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.
Dewa Mahendra mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan dan jalur pawai.
Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
Pihaknya berharap Ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.