Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani di Mangupura, Jumat.
"Penyerapan aspirasi ini sudah dua kali dilakukan sehingga kami memahami yang menjadi permasalahan petani di Badung selama ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Pemberdayaan Petani DPRD Badung, I Nyoman Dirga Yusa di Mangupura, Jumat.
Ia menerangkan, dalam penyerapan aspirasi ini memang ada satu kegundahan para petani di Kabupaten Badung, yakni pekerjaan sebagai petani tidak bergengsi jika dibandingkan dengan bekerja di sektor pariwisata di Bali.
"Banyak anak muda yang gengsi menjadi petani. Di sektor pariwisata mampu melahirkan pengais-pengais dolar yang menyebabkan pelakunya kaya raya. Sedangkan pertanian, apa yang dijual tersebut merupakan salah satu ritual adat dan budaya berupa subak," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, tujuan dirancangnya perda tersebut untuk menanamkan kepada generasi muda bahwa menjadi petani bukanlah profesi yang kotor. Namun profesi yang mulia dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.
"Apabila menggeluti sektor pertanian dengan tekun, maka akan menjamin kehidupan," katanya.
Dirga Yusa yang didampingi anggota dewan lainnya I Wayan Luwir Wiana, I Nyoman Oka Widianta, I Nyoman Suka serta I Nyoman Gede Wiradana mengatakan, melalui raperda ini diharapkan dapat menjadi dokumen sehingga terwujudnya pertanian kontemporer seperti yang diinginkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan terwujud.
Menurut dia, pertanian kontemporer sangat menjanjikan khususnya di Badung Utara dan Badung Tengah. Kemudian hasil pertanian tersebut akan dibeli pengelola hotel di wilayah Badung Selatan.
"Sehingga petani di Badung lebih sejahtera dan kebutuhan pengusaha pariwisata juga terpenuhi," kata Dirga Yusa.
Pihaknya berjanji pascafinalisasi raperda ini akan melakukan sidak terkait perlindungan terhadap petani. "Namun kami mendorong petani juga menghasilkan produk pertanian yang mutu dan berkualitas yang dibutuhkan hotel," katanya.
Dalam raperda tersebut juga akan mencantumkan sanksi-sanksi kepada oknum yang melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana petani terutama terhadap subak.
"Sanksinya cukup besar, yakni membayar denda Rp50 juta bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, anggota pansus ini I Nyoman Oka Widianta menambahkan, serap aspirasi masyarakat ini sangat penting, karena akan banyak masukan-masukan dari masyarakat Badung yang sangat diperlukan Pansus Perlindungan Pemberdayaan Petani DPRD Badung.
"Saran inilah yang kami perlukan guna penyempurnaan ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini," ujarnya. (WDY)