Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, Bali, meminta para pengembang perumahan dan permukiman rakyat di daerah ini mematuhi aturan.
"Dalam ranperda perumahan dan pemukiman rakyat yang akan disahkan menjadi perda, pengembang harus mematuhi luas lahan perumahan minimal 1,5 are atau 150 meter persegi untuk satu petak rumah," kata Ketua Pansus Perumahan dan Permukiman DPRD Badung, I Nyoman Sentana di Mangupura, Rabu.
Kemudian, pengembang harus menyerahkan kewenangan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibuat diperumahan tersebut agar menjadi milik pemerintah daerah agar dalam penataannya nanti dapat dilakukan pemerintah.
Selain itu, para pengembangan yang ingin membangun perumahan di Badung harus menyiapkanluas lahan minimal setengah hektare atau 5.000 meter persegi.
"Upaya pembatasan luasan lahan ini dilakukan guna menjaga Kabupaten Badung tidak terkesan murahan dan menjadi kawasan kumuh," ujarnya.
Pembatasan dilakukan, lanjut dia, juga untuk menjaga masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman. "Kami tidak ingin di Badung luasa perumahan kurang dari satu are atau 100 meter persegi.
"Apabila ini dibiarkan itu akan mengundang masalah sosial, contohnya satu rumah yang lahan sempit maka tidak memiliki parkir kendaraan pribadi, sehingga dikhawatirkan badan jalan akan digunakan parkir. Belum lagi untuk kebutuhan lainnya seperti untuk menjemur cucian dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, pemukiman dengan luas lahan yang sempit maka akan dapat membuat kumuh kawasan, sehingga memicuk konflik social antara tentangga, contohnya seperti berebut lahan parkir atau keluar masuk terhalang cucian yang dijemur.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, ini juga meminta kepada pemilik tanah yang kurang dari 1,5 are atau 150 meter persegi agar segera mengurus izin untuk mebangun atau segera dilakukan pembangunan. (WDY)
DPRD Badung Minta Pengembang Perumahan Patuhi Aturan
Rabu, 19 Juli 2017 17:30 WIB