Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana mengingatkan masyarakat, terkait penipuan oleh pengembang perumahan, sehingga konsumen sulit mendapatkan hak-haknya.
"Sebelum membeli rumah atau tanah dari pengembang, cek dulu pengembang tersebut memiliki izin properti atau tidak. Kalau rumah, sebelum membangun, harus sudah ada IMB," kata Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, di Negara, Senin.
Hal ini ia sampaikan terkait keluhan dari konsumen yang membeli rumah dan tanah milik pengembang di Desa Tegalbadeng Barat, dimana sudah bertahun-tahun mereka belum bisa mendapatkan sertifikat tanah, padahal sudah membayar lunas.
Menurutnya, jika tidak mampu memenuhi hak-hak pembeli, pengembang bersangkutan bisa dikatakan bodong, dan melakukan penipuan sehingga bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Ia mengatakan, seiring dengan kebutuhan tempat tinggal, sering masyarakat tidak menelisik lebih jauh terkait izin dari pengembang, apalagi jika harga yang ditawarkan relatif terjangkau.
"Agar tidak tertipu dan khawatir, cek seluruh izinnya. Apabila membeli di perumahan, lihat dulu apakah fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti saluran pembuangan limbah sudah dipenuhi oleh pengembang," ujarnya.
Sementara Kepala Desa atau Perbekel Tegalbadeng Barat Kadek Sudiana mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengembang yang membuat perumahan di wilayahnya, dan mereka berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari warga maupun konsumen.
Ia mengaku, dalam pertemuan di kantor desa tersebut, pengusaha yang membangun perumahan tersebut hanya diwakili oleh pelaksana lapangan Putu Gunada.
"Mereka berjanji akan memperbaiki beberapa fasilitas, seperti pembuangan air yang sebelumnya menggenang di jalan umum sehingga diprotes warga. Kami minta mereka juga memperbaiki tata ruang saat membangun," katanya.
Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemecahan sertifikat tanah, menurutnya, pihak pengembang mengatakan sudah mengurus, meskipun tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya.
Karena itu ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pengembang perumahan ini, agar tidak merugikan masyarakat.(GBI)
Legislator Jembrana Ingatkan Penipuan Pengembang Perumahan
Senin, 4 Mei 2015 17:12 WIB