Gianyar (Antaranews Bali) – Polres Gianyar meningkatkan proses hukum pengembang perumahan yang salah satu rumahnya longsor di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu, 8 Desember 2018, yang telah menewaskan empat anggota keluarga dan satu orang mengalami luka berat.
“Pengusaha I Gde Wiriawan alias De Panggi selaku pengembang perumahan bisa menjadi tersangka dan dikenakan pasal 140 UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Denny Setiawan, saat Jumpa pers, di Gianyar, Senin.
Pada Sabtu, 8 Desember 2018, satu rumah di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, kecamatan Sukabumi runtuh dan longsor ke jurang mengakibatkan empat penghuni rumah tewas dan satu orang mengalami luka berat.
Berdasarkan penyelidikan, pengembang perumahan itu tidak memiliki ijin membangun perumahan di kawasan tersebut. “Pengusaha tidak memiliki ijin membangun perumahan cluster kecil. Kedua, membangun perumahan di kawasan yang rawan longsor,’ tambah AKP Denny.
Namun, pengusaha pengembang perumahan itu belum ditahan karena pasal yang dikenakan hukumannya maksimal satu penjara atau denda Rp50 juta. “Tapi dia wajib lapor ke kepolisian,” tambah dia.
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan Sembilan orang saksi yakni Triana Bintaryanti (tetangga korban), I Ketut Widya Wiratama (tetangga korban), Ayu Prima Widayanti (tetangga korban), I Wayan Sadru (tetangga korban), I Dewa Anom Susila (anak pemilik tanah), Ali Taufan (pemborong kerja perumahan), Ida Bagus Sudewa (Kadinas perumahan dan kawasan pemukiman), I Made Oktara Dwipaguna (pemilik rumah sekaligus korban), dan I Gde Wiriawan (pengembang).
“Kami juga sudah mengumpulkan enam bukti di antaranya empat visum korban meninggal, satu visum korban luka berat, satu dokumen akte jual beli, satu fotocopy sertifikat tanah,” kata AKP Denny.
Dengan penyidikan kasus ini, polisi berharap para pengusaha pengembang perumahan tidak seenaknya membangun perumahan tanpa izin dan membangun perumahan di kawasan yang rawan longsor.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen perumahan juga berhati-hati dalam membeli perumahan atau property. “Perhatikan ijin pembangunannya, kemudian lihat lingkungannya apakah rawan longsor,” kata AKP Denny.