Kepolisian Resor Gianyar menyebutkan Dedianus Kalaiyo, buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya warga hingga tewas usai video bernada SARA viral di TikTok bukanlah pelaku yang mengunggah video tersebut.
"Hasil penelusuran bahwa (Dedianus Kalaiyo) korban, bukan pelakunya, dan hasil dengan tim Siber Polda Bali sudah mengetahui pemilik akun," kata Kapolres Gianyar AKBP Umar, Jumat.
Umar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap video viral yang diduga bernada SARA itu diunggah oleh seorang bernama Mayanto Jaha Bengo alias Yanto di sebuah akun TikTok.
Umar menjelaskan berdasarkan penelusuran, korban Dedianus tidak memiliki akun TikTok. Video yang viral dengan narasi bernada SARA yang menyulut kemarahan warga di Gianyar merupakan video yang telah diedit Yanto yang diambilnya dari sebuah status WhatsApp korban. Dalam video asli, tidak terdapat narasi yang mengandung SARA.
Polisi pun mencari keberadaan Yanto setelah insiden pada Selasa (15/10/2024) malam. Proses pengejaran pelaku membutuhkan waktu beberapa hari karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dari Gianyar, Klungkung, Lembar (NTB), Bima, Dompu hingga di Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Rutan Polres Gianyar.
Yanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Rutan Polres Gianyar.
Sebelumnya, Dedianus dikabarkan menjadi korban kemarahan warga akibat sebuah video bernada SARA. Tanpa, melakukan verifikasi, warga langsung mendatangi korban yang tinggal di sebuah bedeng proyek dan menganiaya hingga tewas.
"Di dalam video dengan tulisan yang viral, ini yang membuat masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri karena merasa tersinggung atas perbuatan itu, namun tidak mengecek siapa yang membuat," katanya.
Warga wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali yang merasa tersinggung dengan unggahan tersebut, lalu mencari Dedianus yang saat itu ada di dalam bedeng proyek. Warga pun ramai-ramai menghakimi Dedianus dengan tindakan kekerasan hingga menggunakan benda tajam seperti pisau.
Akibatnya, korban asal Kelurahan Loko Tali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, keluar darah dari mulut.
Polisi pun telah menangkap 10 orang pelaku penganiaya. Mereka adalah KD, DG, KA, GP, KY, KD, GM, PS, DD, dan KS.