Kepolisian Resor Gianyar menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang buruh proyek bernama Dedianus Kalaiyo asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, setelah video bernada SARA viral di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Gianyar Ajun Komisaris Besar Polisi Umar mengatakan selain 10 orang warga, penyidik Satreskrim Polres Gianyar juga menetapkan seorang pelaku pengunggah video bernada SARA di TikTok bernama Mayanto Jaha Bengo alias Yanto sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Gianyar Ajun Komisaris Besar Polisi Umar mengatakan selain 10 orang warga, penyidik Satreskrim Polres Gianyar juga menetapkan seorang pelaku pengunggah video bernada SARA di TikTok bernama Mayanto Jaha Bengo alias Yanto sebagai tersangka.
"Kami telah mengamankan 10 orang yang diduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,," kata Umar, Jumat.
Kapolres menyebutkan 10 dari 11 orang tersangka kasus penganiayaan itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali. Mereka adalah KD, DG, KA, GP, KY, KD, GM, PS, DD, dan KS.
Umar menjelaskan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (15/10) malam, diduga dipicu warga setempat yang emosi dengan beredarnya video upacara melasti dengan narasi yang menyinggung perasaan warga.
Baca juga: Kapolda Bali resmikan satpam objek vital jaga keamanan di lokasi wisata
Warga Desa Adat Bakbakan ternyata mengenali wajah pria yang ada dalam video bermuatan SARA itu.
Lantaran tersulut emosi, mereka pun mencari keberadaan Dedianus ke sejumlah bedeng proyek di daerah itu tanpa memverifikasi kepemilikan akun dan kebenaran video tersebut.
Korban Dedianus yang ditemukan di bedeng UD Gambuh Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, langsung dipukul dan kemudian digiring keluar sambil dipukul hingga salah seorang pelaku menusukkan sebuah pisau ke dada korban.
Setelah korban dihajar masa, ada warga yang melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke IGD RSUD Sanjiwani Gianyar.
Korban asal Kelurahan Loko Tali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, itu mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, keluar darah dari mulut.
Pada Rabu (16/10) pukul 06.07 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi selidiki unsur kelalaian kasus gajah seruduk pawang di Bali Safari
"Berdasarkan hasil autopsi di RS Sanglah, korban meninggal dunia akibat pendarahan akibat bekas benda tumpul dan sobekan di dada akibat benda tajam," kata Umar.
Setelah peristiwa itu, Polres Gianyar melakukan pendalaman mengenai kebenaran unggahan milik DK.
Polisi kemudian menemukan bahwa memang video itu diambil oleh korban DK, namun DK tidak pernah memiliki akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.
Ternyata video asli yang diunggah korban pada status story WA-nya diambil oleh Yanto, kemudian mengeditnya dengan HP yang bersangkutan dan menambahkan kata-kata yang menyulut emosi warga setempat.
"Di dalam video dengan tulisan yang viral. Ini yang membuat masyarakat mengambil tindakan main sendiri karena merasa tersinggung atas perbuatan itu, namun tidak mengecek siapa yang membuat," katanya.
Polisi pun memburu Yanto hingga ke Sumba Barat Daya dan membawanya kembali ke Gianyar. Yanto mengaku pemilik akun dan mengedit video tersebut.