Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha, mengimbau pengembang perumahan untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum mulai membangun, atau menjualnya kepada masyarakat.
"Seharusnya sebelum membangun, izin diurus dulu. Apalagi sampai ada yang sudah menawarkan kepada masyarakat, bahkan memungut uang muka padahal perumahan tersebut belum ada izin," katanya di Negara, Minggu.
Ia mengatakan, jika pengembang sudah memungut uang muka, sementara rumah yang akan dibangun belum memiliki izin, bisa memicu konflik jika pemerintah menghentikan pembangunan tersebut.
"Jangan membuat kami pada posisi dilematis, dengan membenturkan kami dengan masyarakat yang sudah terlanjur memberikan uang muka. Kalau izin belum kami berikan, padahal karena persyaratan belum terpenuhi, seolah-olah kami mengabaikan masyarakat yang sudah menyetor uang muka," katanya.
Menurutnya, Pemkab Jembrana tidak akan mempersulit investor yang masuk ke wilayahnya, sepanjang mengikuti peraturan yang berlaku termasuk dalam hal pengurusan izin.
Untuk perumahan, ia mengatakan, yang paling sering diabaikan oleh pengembang sehingga pembangunannya dihentikan Satpol PP adalah izin prinsip.
"Kami sudah memiliki standar yang jelas untuk pengurusan izin. Kalau syarat sudah terpenuhi atau tidak terlayani dengan baik, silahkan melapor kepada saya," ujarnya.
Belakangan, pembangunan perumahan di Kabupaten Jembrana cukup banyak, termasuk perumahan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Pembangunan perumahan yang dilakukan PT AMU itu, terpaksa dihentikan Satpol PP karena belum memiliki izin prinsip.(GBI)
Bupati Jembrana Imbau Pengembang Perumahan Urus Izin
Minggu, 23 Oktober 2016 17:48 WIB