Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, Bali, meyakini rancangan peraturan daerah inisiatif tentang ketertiban umum akan menyerap aspirasi masyarakat di daerah itu secara keseluruhan agar dapat mewujudkan masyarakat yang tertib dan aman.
"Aspirasi masyarakat akan kami tampung seluruhnya, kemudian mengkaji dengan tim ahli. Kami meyakinkan aspirasi masyarakat akan diakomodasi dalam Perda sesusai dengan kebutuhan," kata Ketua Pansus Ketertiban Umum I Gusti Anom Gumanti, di Gedung DPRD Badung, Selasa.
Dalam acara rapat menyerap aspirasi rakyat itu, dihadiri anggota Pansus I Ketut Subagia, I.G.N Shaskata, Wayan Suyasa dan Gede Aryantha maupun sejumlah tokoh masyarakat dari enam kecamatan di Badung yang membahas naskah ketertiban umum yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Anom Gumanti, mengatakan Pemkab Badung memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang kebersihan dan ketertiban umum, namun karena perkembangan pembangunan dan dinamika serta kebutuhan masyarakat, maka Perda ketertiban umum itu dimatangkan kembali.
"Penyerapan aspirasi masyarakat terhadap rancangan Perda inisiatif perda ini harus benar-benar bisa diterapkan dimasyarakat apabila sudah ditetapkan," katanya Anom yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Bendasa Adat Kuta Wayan Suarsa saat rapat sangat menanti adanya Perda yang tengah dibahas tersebut, karena desa Adat Kuta telah lama mengupayakan ketertiban umum di Kuta, khusunya pemilik toko, restoran, tempat hiburan dan salon maupun Spa dibatasi jam operasinya.
"Apabila dibiarkan bukan selama 24 jam dikhawatirkan mengganggu ketertiban di malam hari," ujarnya.
Upaya itu, harus dilakukan langkah-langkah pembinaan yang dapat dicantumkan kedalam Perda, agar seluruh toko, restoran membatasi jam bukanya.
Wakil Bendesa Adat (Wakil Pimpinan Adat) Bualu, Badung I Made Darma mengatakan naskah akdemik pada prinsip sudah mencakup keseluruhan penjabaran, khusus untuk parkir di sejumlah daerah destinasi wisata.
"Banyak mobil liar angkutan pariwisata yang masuk ke Benoa yang ditemukan melanggar parkir," ujarnya.
Bendesa Adat (Pimpinan Adat) Baha, Badung, I Made Ngastawa mengharapkan agar perda dapat mengakomodir alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah yang banyak dibuatkan kamar kos sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Karena banyak kos tersebut sulit didekteksi dari mana dan apa latar belakngnya, sehingga kami menginginkan proses tersebut masuk dalam Rapernda untuk menekan alih fungsi lahan pertanian," ujarnya. (WDY)