Mangupura (Antara Bali) - Panitia Khusus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) DPRD Provinsi Bali menyerap aspirasi dari masing-masing LPD di Badung dalam upaya penyusunan Peraturan Daerah terkait Penyaluran Bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebelum kita buatkan Perda baru ini, kita ingin menyerap aspirasi yang diinginkan LPD pada masing-masing daerah," kata Ketua Pansus LPD DPRD Provinsi Bali Nyoman Partha setelah melakukan sosialisasi di Gedung Kreta Gosana Puspem Badung, Bali, Selasa.
Kegiatan sosialisasi itu, kata dia, akan dipertegas kembali terkait aturan pengelolaan LPD dan sejumlah aspirasi anggota LPD di seluruh Bali.
Ia mencontohkan, apabila ada Perda yang mengatur, maka apapun yang diajukan LPD seperti pengadaan komputer akan dibantu Pemprov Bali, karena ada dasar hukumnya.
"LPD yang ada di Badung rata-rata memiliki pendapatan yang cukup besar, khusunya di Badung Selatan dan sejumlah aspirasi telah kita akomodasi dalam rapat di dewan nanti," katanya.
Ia mengatakan salah satu aspirasi yang ditampung Pansus LPD itu terkait Perda yang tidak diperbolehkan mengatur umur pemimpin LPD. Namun, hal itu diserap dulu, apakah tidak menyalahi aturan atau tidak, karena tetap ada aturan yang berlaku.
"Kalau ini tidak kita atur, saya khawatirkan kepala LPD-nya nanti bisa berusia di atas 60 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, ia mengakui ada imbauan agar LPD di Badung yang belum menyetorkan dana pembinaan sebesar 5 persen agar dapat merealisasi hal ini. Namun, akan diatur kembali Perdanya sehingga pengelolaannya lebih transparan.
"Saat ini kita susun Ranperdanya dahulu dan apabila disetujui baru kita jadikan Perda," katanya.
Ia mengharapkan, dengan sosialisasi Ranperda ini akan menghasilkan Perda yang berkualitas. "Saat ini yang berlaku masih Perda Nomor 4 Tahun 2002 yang akan dibuatkan Ranperda baru untuk disahkan menjadi Perda," katanya.
Dengan adanya Perda ini, pemerintah akan memberikan perlindungan dan memberikan arahan kepada desa pakraman tentang kegiatan LPD.
"Dengan adanya Perda, akan ada ruangan memperbolehkan pemerintah untuk memberikan bantuan modal, peralatan dan pendampingan. Kalau Perda ini tidak ada akan menjadi kesulitan pemerintah Bali untuk menyalurkan bantuan ke LPD dan banyak masukan terkait pemerintah lebih perhatian dengan LPD," katanya.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mendorong pansus DPRD Badung menyerap aspirasi dalam penyusunan dalam faktur daerah. "Pansus kita terima dan mencoba menggali pemikiran saat menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan LPD itu sendiri," katanya.
"Mudah-mudahan masuk dalam rancangan Ranperda LPD Provinsi Bali yang dalam upaya finalisasi untuk ditetapkan menjadi Perda. Kita percaya apa yang dilakukan pansus berlandasan yuridis dan sosial," katanya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih dan mudah-mudahan serapan aspirasi ini dapat dilakukan sesuai harapan bersama.
"Mari kita berkontribusi bersama untuk memberikan saran dan kritik konstruktif dalam upaya menghasilkan aspek legalitas yang dilakukam secara cermat dan akuntabel yang sesuai dengam adat dimasing daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, peran LPD harus dijaga dan dikawal dalam pelaksanaan sehingga berjalan dengan baik.
Selain itu, LPD harus memiliki peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan agar dapat terkelola dengan optimal.
"Mudah-mudahan apa yang dilakukan pansus memiliki inspirasi positif dan sesuai substansi yang dimuat dalam ikatan hukum atau peraturan daerah," katanya. (WDY)
Pansus LPD Bali Serap Aspirasi di Badung
Selasa, 21 Februari 2017 15:00 WIB