Denpasar (Antara Bali) - Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan agar tidak buru-buru memasukkan lembaga perkreditan desa (LPD) dalam rancangan undang-undang lembaga keuangan mikro.
"Hal itu harus disikapi secara bijaksana adanya keinginan beberapa pihak untuk memberikan payung hukum secara nasional lembaga tersebut," kata juru bicara Fraksi PDIP I Gusti Putu Budiarta di Denpasar, Rabu.
Pada rapat paripurna DPRD Bali terkait pembahasan Ranperda LPD, dan Penyertaan Modal itu, ia mengatakan, memang secara sepintas dapat menguntungkan LPD, namun disisi lain pihaknya justru akan membiaskan semangat dan filosofi LPD yang dibentuk dan dimiliki sebagai bagian dari "pelaba" (milik) desa adat setempat.
Ia mengatakan, dalam Raperda tentang LPD banyak disebutkan lembaga, badan dan pembina yang secara garis besar memiliki fungsi sama, yaitu pemberdayaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga keuangan itu, sehingga diharapkan LPD dapat berjalan dengan baik.
Dikatakan, tidak dipungkiri masih banyak juga LPD yang tidak berjalan dengan baik, karena itu berharap lembaga dan instansi yang sudah ada untuk lebih optimal dalam pelaksanan tugasnya.(I020/IGT)
LPD Tak Masuk RUU Lembaga Keuangan Mikro
Rabu, 8 Februari 2012 19:47 WIB