Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melakukan sosialisasi di Denpasar terkait revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD.
"Rancangan Perda LPD tersebut perlu dilakukan perubahan atau revisi karena sudah tidak relevan dengan peraturan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru," kata Ketua Pansus LPD, DPRD Bali, Nyoman Parta, di Denpasar, Selasa.
Dalam sosialisasi yang sebelumnya juga diadakan di Kabupaten Badung itu, anggota Pansus yang hadir, antara lain Gusti Made Budiarta, Wayan Rawan Atmaja, Anak Agung Adhi Ardana, Bagus Suwitra dan Dwi Utami Suryadi.
Parta menjelaskan ada beberapa pasal yang perlu direvisi pada Perda LPD tersebut, karena itu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada desa adat dan pemerintah kabupaten/kota.
"Sosialisasi tersebut bertujuan mendapatkan masukan agar rancangan perda tersebut lebih sempurna, sehingga nantinya dibahas di DPRD Bali untuk selanjutnya disahkan," ujarnya.
Menurut Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali itu, salah satu dalam rancangan Perda LPD tersebut pada Bab VI tentang organisasi pada ayat (5) mengenai usia pengurus LPD maksimal 60 tahun.
Dalam pasal ini menekankan dengan adanya batasan umur pengurus, sehingga ke depannya ada regenerasi muda menjadi pengurus dengan harapan inovasi mengelola keuangan desa lebih baik.
"Dalam perda sebelumnya belum ada yang mengatur batas umur pengurus itu, sehingga dalam ranperda ini dicantumkan untuk mengaturnya. Langkah ini harus seiring juga dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya batasan sebagai karyawan maksimal 56 tahun hingga 60 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Kota Denpasar Wayan Rayun mengatakan sosialisasi Ranperda LPD sangat penting, sehingga masukan-masukan dari pengurus LPD di kabupaten dan Kota akan dituangkan dalam perda selanjutnya.
"Sosialisasi ranperda tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi sebelum disahkan, karena itu dalam sosialisasi akan ada masukan pendapat, mungkin selama ini ada kendala di masyarakat terkait pengelolaan LPD," katanya.
Menyinggung keberadaan LPD di Denpasar, kata Rayun, ada 35 unit LPD semuanya kategori sehat. Artinya, dari tingkat kemacetan kredit sangat kecil, sebab warga masyarakat sangat sadar dengan keberadaan lembaga keuangan miliki desa adat tersebut.
"Jadi, warga masyarakat sangat taat terhadap pembayaran kreditnya, sebab dari sejak proses peminjaman harus diketahui oleh kelian (ketua) banjar, sehingga jika nasabah melanggar akan ada sanksi adatnya," katanya. (WDY)
Pansus Sosialisasi Revisi Perda LPD di Denpasar
Selasa, 21 Februari 2017 20:45 WIB