Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali menyoroti keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sampai saat ini belum ada data akurat mengenai jumlah lembaga keuangan desa tersebut yang sehat dan macet.
"Keberadaan LPD sejak berdiri tercatat sekitar 1.433 unit, Namun data akurat sampai saat ini kami belum dapatkan. Artinya berapa yang eksis dan berapa yang macet atau mati suri," kata juru bicara DPRD Bali Nyoman Parta pada rapat paripurna mengenai Ranperda Perubahan Perda tentang LPD di Denpasar, Selasa.
Ia menyebutkan dalam setahun terakhir seperti yang telah dimuat di media massa lebih dari 25 LPD mengalami persoalan yang sangat serius terhadap keuangan.
"Persoalan yang dihadapi LPD tersebut antara lain regenerasi dan batas umur yang memimpin LPD, pengelolaan dana pemberdayaan lima persen dan pertanggungjawabannya. Begitu juga masalah LPD bangkrut, LPD besar dan banyak dana yang nganggur serta praktek perbankan," ujarnya.
Parta lebih lanjut mengatakan persoalan khusus yang dihadapi LPD, yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai berikut dalam BAB XIII Pasal 39 ayat (3) berbunyi : "LPD dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga sejenisnya yang ada sebelum UU ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU tentang LKM".
Menurut Parta, ketentuan pasal tesebut menjadi polemik dan juga muncul tafsir yang beragam, bahkan dengan alasan "menyelamatkan LPD Bali", sehingga Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) malah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 011/SE/MUDP/II/2014 tertanggal 6 Februari 2014, tentang penundaan penyetoran dana pemberdayaan sebesar lima persen.
Begitu juga MUDP membuat Surat Edaran Nomor: 025/SP/MUDP Bali/IX/2015, tanggal 11 September 2015 tentang Pendaftaran Ulang LPD ke MUDP.
Dampak yang timbul atas surat edaran tersebut adalah kebingungan dari pengelola LPD, Bendesa (ketua adat), reaksi dari Badan Kerja Sama (BKS) LPD dan Lembaga Pengawas LPD serta adanya puluhan LPD yang tidak menyetor dana pemberdayaan.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa materi yang akan dilakukan dalam perubahan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD.
Antara lain pentingnya menjaga "taksu/karisma LPD" yaitu hukum adat di desa adat bersangkutan. Hal tersebut penting untuk mengakui, menghormati desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, pentingnya mempertegas LPD adalah milik Desa Pakraman dan pentinya ketentuan mengenai penanganan LPD yang tidak beroperasi (macet), termasuk memberikan sanksi terhadap pengelolaannya. (WDY)
DPRD Bali Soroti Data Akurat Keberadaan LPD
Selasa, 18 Oktober 2016 16:24 WIB