"Walau LPD tersebut berada di desa adat (pakraman) yang awalnya untuk melayani masyarakat setempat. Namun seiring dengan disahkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang LPD, maka bisa beroperasi di luar desa," kata Parta di Denpasar, pekan ini.
Ia mengatakan keberadaan LPD yang menjadi lembaga keuangan desa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di lingkungan desa pakraman setempat.
"Jadi warga bisa meminjam dana tanpa agunan, namun atas rekomendasi dari kelian (ketua) banjar atau bendesa adat setempat," ujar politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.
Parta mengatakan dengan payung hukum (perda) tersebut, maka keberadaan LPD kini dapat beroperasi di luar desa adat tersebut dalam memberikan dana kepada nasabah.
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026