Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memproteksi keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa adat yang ada di daerah itu melalui sistem pengawasan internal yang sama dari tim audit yang dibentuk pemerintah.
"Upaya ini dilakukan guna meningkatkan pengelolaan LPD agar lebih baik, melalui pendampingan tim audit pemerintah," kata Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Paruman Bendesa Adat dan LPD se-Kabupaten Badung di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, melalui sistem pengawasan internal ini diyakini LPD akan mampu sebagai lembaga keuangan mikro yang dapat mendukung segala kegiatan pembangunan adat, seni, agama dan budaya di desa adat.
Mantan Ketua DPRD Badung ini meyakini LPD dapat menjadi "dapur" desa adat, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan "dapur" desa dinas.
"Mari kita berbenah, Pemkab Badung berkomitmen siap mem`backup` 122 desa adat dan 122 LPD di Badung yang diwujudkan dengan mendukung pembangunan desa," katanya.
Untuk pelaksanaan "awig-awig" atau aturan adat dalam pengelolaan LPD ini menjadi tugas dari Dinas Kebudayaan. "Dalam pelaksanaan sistem pengawasan internal LPD ini akan dikerjasamakan dengan tim audit sehingga audit dapat dilaksanakan secara rutin setiap tiga tahun sekali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Bhasma mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dari bendesa adat dan Ketua LPD karena saat ini pengelolaan LPD dananya cukup besar dan perlu dikelola dengan profesional.
"Melalui paruman ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi ke depannya," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan LPD sangat istimewa karena tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang dikukuhkan dengan ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013.
"LPD sangat berarti dalam kehidupan dan pembangunan desa adat itu sendiri. Apabila, LPD berjalan dengan baik, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang, cukup dari laba atau keuntungan LPD ini akan mampu membiayai kegiatan ritual yang dilaksanakan Desa Adat," ujarnya.
Dalam Paruman Bendesa Adat dan LPD yang dihadiri Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, PHDI Badung, Majelis Madya Desa Pekraman Badung, para Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Kabupaten Badung juga diisi dengan sosialisasi.
"Sosialisasi ini berupa tata cara penyusunan pararem Desa Adat tentang LPD Adat, tuntunan sesana Pecalang Bali oleh MUDP Provinsi Bali dan peran Desa Adat dalam implementasi pembangunan yang berwawasan budaya bersih dari narkoba," ujarnya. (WDY)
Badung Proteksi Keberadaan LPD Melalui Sistem Pengawasan Internal
Selasa, 25 Juli 2017 7:33 WIB