Denpasar (Antara Bali) - Tersangka kasus pembunuhan Engeline (8) Agustay Hamdamay mengaku siap membeberkan sejumlah fakta termasuk keterlibatan tersangka lain di persidangan perdana di PN Denpasar pada Kamis (22/10).
"Dia sudah siap dan tenang menjawab," kata Kuasa Hukum Agustay, Hotman Paris Hutapea saat mengunjungi tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia, kliennya juga siap membeberkan keterlibatan tersangka Margriet Megawe, ibu angkat Engline, yang diduga menjadi pelaku utama dari pembunuhan bocah cantik itu.
Meski demikian, pengacara nyentrik itu tidak memiliki kesiapan khusus yang diperlukan menjelang persidangan perdana kliennya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu.
Hotman bahkan menantang pengacara Margriet yakni Hotma Sitompul untuk menjawab pertanyaan kunci di balik kejanggalan kematian bocah kelas dua di SD 12 Sanur, Denpasar itu.
"Apakah mungkin seorang pembantu membunuh anak majikannya di kamar tidur majikan dan pembunuhan itu memakan waktu, sampai dikubur dari pukul 12.30 sampai 16.30 WITA?," tanyanya.
Hal tersebut, kata dia, juga sesuai dengan keterangan saksi lain yakni Handono yang sempat indekos di rumah Margriet terkait keberadaan ibu angkat Engeline itu sebelum bocah cantik itu ditemukan dikubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Kedatangan pengacara terkenal itu di Lapas Kerobokan untuk memintai tanda tangan kliennya Agustay untuk menjadi kuasa hukum kepada dirinya sebelum menjalani sidang perdana pada Kamis (22/10).
Menjelang persidangan, pihaknya tidak meminta pengawalan khusus kepada kepolisian karena semua telah diatur oleh pihak kejaksaan. (WDY)