Denpasar (Antara Bali) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menilai sidang di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sedap Malam, Denpasar, Kamis, terkait kasus pembunuhan Engeline sesuai rekonstruksi dengan dakwaan terhadap Agustay dan Margrit.
"Semua keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya dengan TKP dan dakwaan Jaksa semuanya ada kesamaan," kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmadi, di Denpasar, Kamis.
Kesesuaian antara keterangan dua terdakwa, rekonstruksi dan dakwaan itu terkait kuburan korban Engeline yang tampak basah setelah disiram dan adanya selang air terpasang pada kran di belakang halaman rumah itu.
Namun, ada adegan yang tidak diakui Margrit yang diperankan Agustay saat memerintahkannya untuk memperkosa, membungkus, dan membawanya korban untuk dikubur.
"Margrit menampik tudingan bahwa memerintahkan Agus untuk melakukan penguburan itu," ujar JPU.
Kusa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing menerangkan, saat rekontruksi tadi sangat bersesuaian dengan keterangan ahli terkait proses penyabunan jenazah yang dikubur dengan cara disiram itu.
"Saya memastikan kuburan korban ada yang menyiram dengan menggunakan selang air, karena pada Mei 2015 tidak ada hujan di lokasi tkp itu," katanya.
Dalam sidang TKP kali ini, terdakwa Margriet Megawe (60) terus menangis dalam setiap adegan yang diperankan dalam sidang terbuka di TKP penemuan jenazah Engeline di halaman terdakwa (Margrit).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga juga pernah menggelar sidang di TKP, Jalan Sedap Malam beberapa waktu lalu dengan terdakwa Agustay Hamdamay, namun Margrit tidak ikut dalam rekonstruksi itu.
"Saat ini kita hadirkan semua yang terlibat pernah ada di rumah ini dalam kesehariannya," ujar hakim Edward.
Sidang itu dihadiri sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, puluhan aparat keamanan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Timur, saksi-saksi Handono, Susiani dan Rohana. (WDY)