Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Bali, Imanuel Zebua mengatakan setelah proses pelimpahan tahap dua dan barang bukti dua tersangka pembunuh Engeline (8) dari kepolisian, Senin pagi, tim jaksa peneliti segera menyusun dakwaan untuk disidangkan.
"Setelah menerima pelimpahan tahap dua hari ini jaksa peneliti langsung membuat dakwaan secepatnya untuk dapat segera disidangkan," ujar Imanuel Zebua di Denpasar.
Ia menerangkan setelah menerima pelimpahan itu dan melakukan proses registrasi, tim jaksa peneliti Kejari Denpasar, langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Denpasar.
Imanuel menegaskan berkas yang sudah dilimpahkan dan disusun dakwaan, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Denpasar, tidak lagi dilimpahkan ke Kejati Bali," ujarnya.
Ia menambahkan terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap untuk tersangka Agus Tae Hamdani yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
Dalam berkas juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, jungto Pasal 80 Ayat 3 menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut selama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan, untuk pasal yang dikenakan tersangka Margrit Megawe yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak. (WDY)