Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua
Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri
Denpasar, Senin, terkait kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8).
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak
secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga,
di Denpasar.
Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan
UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak.
Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sama dengan
tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang
sebelumnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015
melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung
mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet
memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan
kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar
terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang
rambut korban.
Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke
lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban
terkulai lemas.
Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada
orang lain kalau dirinya memukul Engeline dan dijanjikan imbalan uang
Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali
untuk diikat ke leher Engeline.
Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas
tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan
berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya
serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan
ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)
Margariet Dihukum Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Engeline
Senin, 29 Februari 2016 13:23 WIB