Denpasar (Antara Bali) - Saksi I Dewa Ketut Raka, selaku satpam di rumah terdakwa mengakui Margrit dan Cristina (anak terdakwa) yang memerintahkan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak ada orang lain masuk ke dalam rumah.
"Saya ditugaskan untuk menjaga rumah Margrit kalau ada orang masuk dan harus seizin terdakwa dan Cristine atas petunjuk korlap perusahaan saya," ujar Ketut Raka, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, Cristina pernah memerintahkan untuk menjaga rumah itu sejak 5 Juni 2015, hingga ditemukannya Engeline tewas terkubur pada 10 Juni 2015.
"Saya berkomunikasi dengan Cristine saat sedang menjenguk Margrit pada 4 Juni 2015 dan Cristine mengajak ibunya tersebut untuk makan siang di luar rumah setiap hari," ujarnya.
Saksi menerangkan, pada saat pertama bekerja pertama kali di rumah itu hanya mengenal Margrit dengan gaji Rp1,73 juta.
"Yang memberi gaji pertama saya saat itu bendahara kantor dan tidak langsung dibayarkan oleh terdakwa, karena saya bekerja lewat outsourcing," katanya.
Ia menjelaskan, saat sebelum penemuan jenazah Engeline pada 10 Juni, saksi pernah memantau lingkungan rumah terdakwa. Kemudian, lubang tempat penemuan jenazah itu awalnya sepengelihatan saya merupakan tempat sampah.
"Saya tidak melihat lubang yang lain di halaman milik terdakwa dan hanya satu lubang itu saja yang ditemukan jenazah Engeline," ujarnya.
Kemudian, pihaknya mengakui lokasi penemuan jenazah Engeline tanah terlihat basah, padahal saat itu belum musim hujan.
"Perasaan saya saat ditugaskan ditempat saya bekerja di PT Surya Patrio Mandala untuk melakukan tugas pengamanan di rumah Margrit biasa saja," ujarnya.
Pihaknya mengetahui, anak pemilik rumah (Margrit) hilang dari rumah sehingga ditugaskan pimpinan Korlap, Benny di rumah Margrit pada 4 Juni 2015 dan saat itu tidak pernah ditugaskan terdakwa untuk mencari Engeline.
"Saya hanya ditugaskan untuk menjaga rumahnya Margrit dan tidak berkomunikasi dengan terdakwa," ujarnya.(WDY)