Denpasar (Antara Bali) - Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Bali Nengah Tamba mendesak Pemerintah Kota Denpasar melakukan revisi Perwalikota Denpasar 3/2014 tentang Penyelenggaran Reklame, karena aturan tersebut dianggap memberatkan pengusahan lokal.
"Kami mendesak Pemkot Denpasar melakukan revisi tentang aturan pemasangan iklan berbentuk reklame baliho atau LED TV. Sehingga petugas dari Satpol PP tidak asal menurunkan saja, tetapi sebaiknya aturan itu harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya di Denpasar, Senin.
Hal itu dikemukakan Tamba menyikapi pemasangan LED TV dianggap melanggar aturan, sebab aturan Perwali tersebut juga dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini di Denpasar.
"Misalnya pemasangan LED TV di sepanjang "bypass" Ngurah Rai, siapa yang tertarik investor untuk berinvestasi di lokasi tersebut, karena dari estetika reklame tidak akan mengena sasaran," ucap Tamba yang juga anggota DPRD Bali itu.
Oleh karena itu, kata dia, investor akan berinvestasi penyedia media untuk baliho pasti ditempat strategis, sebab dengan tempat tersebut diharapkan akan menarik pelanggan memasang.
"Untuk menyikapi sorotan pemkot terhadap pemasangan LED TV salah satunya di Jalan Teuku Umar yang dianggap melanggar aturan zona, maka kami segera melakukan pertemuan dengan pengusaha periklanan tersebut," ujarnya.
Tamba mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan anggota pada Rabu (2/9) untuk membicarakan persoalan yang terjadi di lapangan, disamping juga mendesak Pemkot Denpasar guna melakukan revisi Perwali tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut.
"Kami juga akan bertatap muka dengan Penjabat Wali Kota Denpasar guna membicarakan permasalahan pemasangan reklame tersebut," katanya.
Tamba mengatakan semestinya pemkot juga kembali melakukan revisi terhadap Perwali tersebut, dan pihaknya juga menanyakan sejauh mana memberikan peluang pengusaha lokal untuk bisa bersaing dengan pengusaha luar Bali.
"Kami ingin menanyakan sejauh mana komitmen pemkot berpihak pada pengusaha lokal, jika aturannya dipersulit. Padahal dari pajak iklan reklame cukup besar," katanya. (WDY)