Denpasar (Antara Bali) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali mendorong Pemerintah Kota Denpasar untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena dinilai tidak kontekstual dengan kondisi di lapangan.
"Kami mendorong Pemerintah Kota Denpasar agar merevisi Perwali tersebut, karena dinilai Perwali yang sekarang membuka celah munculnya reklame liar, dan sangat memberatkan pengusaha reklame di Kota Denpasar," kata Ketua P3I Bali Nengah Tamba di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan P3I Bali sebagai mitra kerja pemerintah dalam penyelenggaraan reklame, karena itu agar ada kesamaan persepsi dalam urusan pemasangan reklame.
"Kami pada Rabu (30/3) sudah menggelar rapat koordinasi untuk membahas usulan revisi Perwali itu dengan Pemkot Denpasar yang diwakili beberapa SKPD terkait di Kantor Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar," ujarnya.
Pada kesempatan itu, kata Tamba, pihaknya sudah menjelaskan berbagai persoalan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar, dan menyampaikan usulan revisi Perwali tersebut. P3I Bali bahkan menyerahkan dokumen tertulis kepada DTRP Kota Denpasar, yang berisi butir-butir usulan Perwali Penyelenggaraan Reklame tersebut.
"Usulan revisi Perwali yang kami ajukan terdiri atas dua bagian, yakni aspek legal dan teknis lapangan," kata Tamba menegaskan.
Tamba menjelaskan beberapa poin usulan revisi dari aspek teknis lapangan. Pertama, merevisi aturan yang hanya membolehkan pemasangan LED TV di perempatan jalan protokol. Karena LED TV biayanya sangat mahal sehingga hanya dimanfaatkan oleh perusahan besar, seperti iklan rokok.
Persoalannya, lanjut Tamba, sudah ada aturan yang melarang iklan rokok di jalan-jalan protokol. "Karena itu kami mengusulkan agar diperbolehkan pemasangan `billboard` di perempatan-perempatan jalan. Jika ada `billboard`, itu bisa membantu penerangan di seputar perempatan tersebut," ucapnya.
Kedua, pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame dan pemanfaatan ruang. Pada kesempatan tersebut, P3I Bali juga memperlihatkan peta penataan reklame untuk setiap jalan protokol di Kota Denpasar. Ketiga, setiap penyebaran peletakan reklame di Kota Denpasar harus memperhatikan estetika keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata kota.
Sementara dari aspek legal, khususnya terkait syarat penyelenggara reklame. Tamba menjelaskan beberapa poin usulan revisi itu. Pertama, wajib melampirkan salinan (foto copy) sertifikasi keanggotaan Asosiasi Reklame Nasional. P3I adalah asosiasi reklame Nasional.
Selama ini syarat penyelenggara reklame adalah bersifat perseorangan yang berbadan hukum. Menurut Tamba, persyaratan itu perlu ditambah, yakni harus mempunyai sertifikat asosiasi reklame berskala nasional.
Persyaratan itu akan membantu pemerintah memudahkan kontrol terhadap penyelengara reklame. Jika memiliki sertifikat asosiasi periklanan, mereka akan dikontrol oleh asosiasinya.
"Selama ini banyak reklame liar karena penyelenggara reklamenya tak bisa dikontrol, sebab bukan anggota asosiasi. Parahnya, selama ini asosiasi yang disalahkan dengan keberadaan reklame liar, padahal penyelenggara reklame itu bukan anggota asosiasi," katanya. (WDY)