Denpasar (Antara Bali)- Pemasangan papan reklame (Baliho) di berbagai tempat yang strategis di Bali banyak yang melanggar zonasi, sehingga terkesan merusak estetika yang perlu segera ditertibkan.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali, Nengah Tamba di Denpasar, Jumat mengatakan, hal itu perlu kesadaran dari semua pihak untuk menjaga dan memelihara keindahan dan kelestarian lingkungan.
Ia mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing kabupaten dan kota di Bali menindak tegas pemasangan papan reklame yang melanggar aturan dan mengganggu estetika.
Anggota P3I yang melanggar dalam pemasangan papan reklame juga ditindak tegas, jika dibiarkan hal itu akan menimbulkan citra buruk bagi organisasi tersebut.
Nengah Tamba yang juga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bali mengharapkan seluruh anggota P3I Bali untuk menahan diri, saling membantu antaranggota P3I serta taat pada azas dan mentaati peraturan yang berlaku.
Politisi Partai Demokrat asal Jembrana, Bali barat itu menegaskan, pihaknya berupaya mendukung pemerintah mewujudkan penataan reklame agar sesuai dengan zonasi dan tidak mengganggu estetika.
"Selama ini saya belum pernah melihat tindakan aparat terkait penertiban papan reklame di kota Denpasar, namun hal ini sangat merusak pandangan warga setempat maupun wisatawan asing yang berkunjung ke ibu kota Provinsi Bali," ujar Tamba.
Nengah Tamba mengaku sangat menyayangkan hal itu terjadi hinga berlarut-larut, selain masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan estetika yang dapat merusak citra Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya. (WDY)
Pemasangan Papan Reklame Langgar Zonasi
Jumat, 26 Desember 2014 12:07 WIB