Denpasar (Antara Bali) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar gencar melakukan penataan papan reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat mengatakan penertiban papan reklame dan spanduk liar dalam upaya menjaga keindahan Kota Denpasar, karena Denpasar menjadi Ibu Kota Provinsi Bali dan sebagai gerbang wisata Pulau Dewata.
"Langkah penataan papan reklame bertujuan untuk menata wajah Kota Denpasar agar lebih bersih dan rapi, dan pemasang pun harus mendapat izin dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan," katanya.
Pada operasi pembersihan tersebut ratusan papan reklame (baliho) spanduk maupun famplet liar semua dicopot.
Dikatakan penertiban kali ini menyasar reklame di sepanjang Jalan Hangtuah-Jalan Diponogoro dan Jalan Letda Tantular.
"Selain menertibkan papan reklame, kami juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat," ucap Wiradana didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian pada Badan Satpol PP Kota Denpasar, Desak Ketut Putri Yasni.
Wiradana lebih lanjut mengatakan penertiban seperti ini telah dilaksanakan hampir setiap hari, namun tidak membuat masyarakat ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi jera akan tetapi mereka semakin banyak.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengerahkan anggotanya untuk melakukan pemantuan sehingga bisa menindak orang yang memasang papan reklame atau baliho hingga sampai sanksi sidang tindakan ringan.
Ke depan lanjut Wiradana mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban ini secara berkelanjutan agar tidak ada lagi yang memasang papan reklame pada pohon-pohon ataupun para pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan protokol di Kota Denpasar.
"Jika ada anggotanya melihat langsung yang memasang papan reklame itu akan ditangkap dan disidang tipiring sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Ruas jalan Denpasar memang menjadi sasaran strategis bagi pemasang reklame untuk mempromosikan produknya, karena itu petugas kami akan bersikap tegas dan tak ada tebang pilih menurunkan papan reklame liar yang mengotori ataupun menyalahi aturan pemasangan reklame," katanya.
Terlebih lagi bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang memasang baliho di tempat yang terlarang, pihaknya akan melakukan penindakan dan pencabutan.
"Semestinya ormas menjadi teladan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, salah satunya pemasangan baliho. Malah justru memelopori pemasangan baliho disembarang tempat. Warga harus menilai kelakuan ormas seperti itu," katanya.(MFD)