Badung, Bali (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, melakukan inspeksi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemudik untuk tertib administrasi kependudukan pada arus balik di Terminal Tipe A Mengwi.
“Kalau tidak ada penjamin dan tidak ada KTP sebagai identitas, kami pulangkan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung Nyoman Kardana di Terminal Mengwi, Bali, Sabtu.
Sedangkan apabila penumpang pada arus balik Lebaran 2024 itu tanpa mengantongi KTP, namun saat terjaring inspeksi, memiliki seorang penjamin di Bali, maka pemudik itu tidak dipulangkan.
Penjamin tersebut harus hadir ke terminal dan menandatangani surat pernyataan di hadapan petugas Satpol PP Badung termasuk Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Ada tiga poin dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani penjamin, di antaranya bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi kepada pihak yang dijamin itu.
Kemudian, bersedia bertanggung jawab untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan pihak yang dijamin tersebut.
Sementara itu, sebanyak 18 petugas Satpol PP Badung didukung aparat lainnya dari kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung serta Dinas Perhubungan Badung melakukan inspeksi yang diadakan mulai pukul 04.00 WITA.
Inspeksi, kata dia, dilakukan secara acak termasuk waktu pelaksanaan yang dilakukan menyesuaikan kedatangan armada bus.
Dalam inspeksi di terminal yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) itu sebanyak 478 orang penumpang yang diangkut 27 armada bus diperiksa identitas-nya.
Hasilnya, pada inspeksi pertama masa arus balik Lebaran 2024 di Terminal Mengwi, petugas gabungan mendapatkan tiga orang pemudik yang tak memiliki KTP.
Dari tiga orang itu, salah satunya masih di bawah umur dan sudah membawa Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan dua orang lainnya tidak memiliki KTP, namun ada penjamin yang bersedia bertanggung jawab sehingga keduanya tidak dipulangkan.
"Saya buru-buru berangkat jadi lupa bawa KTP," kata pemudik asal Bondowoso Mohammad Riadi yang terjaring inspeksi identitas.
Pria yang mengaku 15 tahun berada di Bali dan bekerja sebagai sopir itu dijamin oleh pemilik tempat ia indekos di Kabupaten Tabanan, dan berjanji mengurus dokumen administrasi setelah terjaring inspeksi kependudukan.
Satpol PP Badung mengimbau kepada penduduk pendatang untuk melengkapi identitas sebagai syarat wajib administrasi.
Kemudian, melapor dalam jangka waktu 1x24 jam kepada kepala lingkungan atau instansi di desa/lingkungan tempat mereka berdomisili.
Pihaknya akan menggandeng aparat desa dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan identitas pendatang untuk tertib administrasi kependudukan.