Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Putu Parta mengingatkan Pemerintah Kota Denpasar soal penataan papan reklame tidak tebang pilih.
"Saya harapkan Pemkot Denpasar melalui Satpol PP dalam menindak papan reklame tidak tebang pilih. Bila ada papan reklame melanggar aturan, harus ditindak dan diturunkan paksa," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan pemkot dalam melakukan tindakan terhadap papan reklame yang melanggar aturan dan ketentuan. Pemasangan papan reklame, spanduk, dan pamflet dari perusahaan pengiklan tidak pada tempatnya akan menganggu keindahan wajah kota.
"Papan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya tentu akan mengganggu keindahan Kota Denpasar yang memiliki motto Kota Berwawasan Budaya," ucapnya.
Parta lebih lanjut mengatakan ketegasan pemkot menurunkan papan reklame sebagai komitmen menjaga kawasan Denpasar agar bersih dari reklame liar. Ini perlu didukung semua pihak, baik masyarakat maupun instansi swasta.
"Partisipasi masyarakat dalam penertiban papan reklame maupun pamplet sejenisnya sangat diperlukan, sehingga pelanggaran terhadap pemasangan bisa ditekan sekecil-kecilnya," katanya.
Namun di sisi lain, lanjut dia, ada beberapa spanduk dan pamflet yang mengotori Kota Denpasar dibiarkan saja. Ini perlu dipertanyakan lagi, apa ada oknum yang "membekingi" sehingga petugas tak berani menurunkan.
"Padahal papan reklame dan spanduk perusahaan maupun dari organisasi masyarakat masih bertengger disejumlah ruas jalan, bahkan spanduk itu sudah usang, tapi petugas tak berani menurunkan, ini ada apa dengan petugas itu?," kata Parta.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengembangan Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pusat, Roy G Wicaksono mengatakan para pengusaha periklanan di Denpasar khawatir penataan tersebut hanya alasan untuk ganti pemilik.
Ia menduga pemerintah sengaja menyingkirkan pengusaha lokal dan memberi ruang kepada pengusaha asing, apalagi ini menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015.
"Tetapi faktanya, sampai saat ini titik-titik pemasangan reklame yang dibolehkan dan tidak dibolehkan sesuai masterplan justru belum disosialisasikan kepada P3I. Pemkot Denpasar justru melakukan pembersihan, dengan dalih reklame tak berizin serta tidak membayar pajak," katanya. (WRA)