Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Gusti Lanang Rai Bayu Wibiseka mengingatkan Pemerintah Kota Denpasar untuk menertibkan papan reklame dan spanduk yang menganggu keindahan lingkungan kota.
"Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas," katanya di Denpasar, Sabtu.
Untuk pemasangan papan reklame dan spanduk, menurut dia, sudah ada aturan umum di tempat-tempat tertentu. Jika perusahaan pemilik reklame dan spanduk tersebut melanggar aturan, maka harus ditindak tegas.
"Kota Denpasar adalah Ibu Kota Provinsi Bali. Karena itu sinergisitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota harus dimantapkan sehingga kebersihan dan keindahan tetap terjaga," kata politikus Partai Golkar itu.
Lanang Bayu Wibiseka lebih lanjut mengatakan memang dengan pemilik perusahaan melakukan pemasangan papan reklame dan spanduk akan menambah penghasilan daerah setempat.
"Tapi di satu sisi harus juga dipikirkan akibat menjamurnya baliho maupun spanduk di perkotaan ini. Bahkan kalau saya amati Kota Denpasar sudah dipenuhi dengan baliho dan spanduk, sehingga citra kota budaya mulai menurun," ujarnya.
Dikatakan, hampir semua sudut kota terpampang baliho dan spanduk, bahkan fasilitas umum seperti tiang listrik, telepon dan lampu perempatan jalan dikotori stiker atau pamplet promosi usaha.
"Kalau ini terus dibiarkan, maka Bali khususnya Kota Denpasar akan menjadi kumuh akibat baliho, spanduk dan pamplet usaha bertebaran di setiap sudut," katanya.
Menurut dia, memang perlu pemerintah kota berpacu untuk meningkatkan pendapatan dari pemasangan papan reklame dan spanduk, tetapi pemasangannya harus mengikuti aturan.
"Pemkot Denpasar harus menerapkan aturan terkait pemasangan baliho maupun spanduk. Jangan semata-mata mengejar pendapatan, tetapi disatu sisi mengorbankan keindahan kota," katanya. (WRA)