Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menurunkan sejumlah papan reklame yang telah melewati batas waktu pemasangan di kawasan strategis.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis, mengatakan bahwa penurunan papan reklame tersebut karena sudah melewati batas pemasangan di kawasan perempatan Jalan W.R. Supratman-Gatot Subroto Denpasar.
"Tim kami menurunkan papan reklame milik perusahaan Visual Mandiri disaksikan staf kejaksaan, kepolisian, dan TNI," katanya.
Langkah dari perusahaan itu, kata dia, bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan reklame (advertising) lain sehingga mereka turut memiliki kesadaran untuk menurunkan papan reklame yang masa berlakukanya berakhir.
"Kami mengapresiasi perusahaan yang memiliki kesadaran menurunkan papan reklame sendiri daripada perusahaan pemasang reklame dipaksa petugas untuk menurunkannya. Hal ini bisa menjadi contoh untuk perusahan lain," katanya.
Papan reklame yang diturunkan tersebut berukuran besar, yakni 24 meter x 6 meter sehingga penurunannya cukup lama hingga memerlukan waktu sampai satu pekan.
"Tempatnya juga berada di atas tegangan listrik tinggi dan ketinggian papan reklame itu di atas 10 meter dan terkendala angin yang bertiup kencang. Oleh karena itu, para pekerja dituntut untuk selalu berhati-hati dan menjaga keselamatan selama bekerja menurunkan papan reklame," ujarnya.
Jumlah papan reklame yang ada di sepanjang perempatan jalan Supratman-Gatot Subroto, kata dia, sekitar delapan buah dan masa berlakunya sudah berakhir.
"Papan itu akan diturunkan secara bertahap. Kami berharap penurunan papan reklame dilakukan oleh pemiliknya, seperti yang dilakukan Visual Mandiri," ujarnya.
Sebelum dilakukan penurunan, kata Alit Wiradana, langkah awal yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan pemberitahuan kepada pemilik papan reklame tersebut.
"Kalau tidak ada tanggapan, barulah akan diberikan surat peringatan," katanya.
Ia berharap penurunan papan reklame yang berada di kawasan simpang Jalan Supratman bisa segera selesai.
"Kami berupaya untuk menangani papan reklame yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa agar wajah Kota Denpasar terlihat lebih bersih dan bebas dari kesemrawutan," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Turunkan Papan Reklame
Jumat, 5 Juni 2015 8:16 WIB