Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan seratusan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dinilai mengganggu estetika di sejumlah fasilitas umum, Selasa.
Adapun titik-titik yang menjadi sasaran penertiban kali ini meliputi Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Kawe, serta Jalan Raya Pemogan.
Di lokasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga yang dinilai melanggar ketentuan karena dipasang sembarangan di fasilitas umum seperti trotoar, tiang listrik, dan pohon pelindung.
Dari hasil kegiatan itu, Satpol PP Kota Denpasar menurunkan sejumlah alat peraga dengan rincian pamflet 25 buah, banner 38 buah, spanduk 40 buah, dan baliho empat buah.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan langkah rutin yang dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar terkait ketertiban umum serta penataan ruang kota.
“Pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya di tempat yang tidak semestinya sangat mengganggu keindahan kota, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami rutin melaksanakan penertiban agar wajah Kota Denpasar tetap tertib, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak penyelenggara kegiatan agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang alat peraga publik.
“Kami persilakan jika ingin memasang baliho atau spanduk, namun harus melalui proses perizinan yang sesuai ketentuan dan dipasang di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menambahkan, selain penegakan aturan, kegiatan ini juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Selain menertibkan, kami juga memberikan sosialisasi di lapangan kepada warga dan pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua.
