Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menugaskan lima tim asistensi untuk membantu para penjabat bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahan pada lima kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada Desember 2015.
"Walaupun mereka sudah mengantongi SK dari Mendagri dan sudah dilantik secara resmi oleh Gubernur atas nama Presiden, pasti di sana akan menghadapi banyak tantangan," kata Pastika saat memimpin Rapat Evaluasi Program Pembangunan Pemprov Bali Triwulan II/2015, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, walaupun "judulnya" penjabat bupati dan wali kota melaksanakan tiga hal yakni menjalankan pemerintahan, memfasilitasi pelaksanaan pilkada dan menjaga netralitas PNS, namun sesungguhnya banyak hal yang harus diselesaikan.
"Mereka harus menyelesaikan RAPBD Perubahan 2015, menyusun RAPBD 2016, menyusun laporan keuangan dan laporan akuntabilitas, di samping situasi politik dan keamanan yang ada peningkatan suhu," ujarnya.
Pastika juga mengaku was-was dengan para penjabat bupati dan wali kota dalam melaksanakan tugasnya di tempat yang baru, yang notabene merupakan pejabat Pemprov Bali karena tentu mereka belum tahu benar daerah yang dipimpinnya itu.
"Apalagi jadi penjabat bupati dan wali kota adalah jabatan politik, sedangkan mereka bukan orang politik. Nggak gampang politik itu, politik itu seni tipu menipu, jangan sampai mereka ini ditipu. Politik adalah seni kemungkinan, semua itu adalah mungkin. Jadi itu yang saya was-was," ucapnya.
Di samping itu, Pastika tidak memungkiri bahwa ada masalah-masalah psikologis yang mungkin dihadapi para penjabat bupati dan wali kota yang pangkatnya eselon II B, sedangkan Sekda di daerah itu eselon II A.
"Oleh karena itu, tim asistensi ini membantu memantapkan mereka supaya pekerjaannya berjalan. Nanti kalau dia jelek, ada sesuatu, kita juga yang bertanggungjawab. Karena mereka nanti akan balik lagi ke provinsi," katanya.
Pastika menegaskan, dibentuknya tim asistensi tersebut bukan bermaksud untuk mencampuri tugas mereka karena sesuai dengan namanya tim asistensi sudah dibuat rincian tugasnya yang bisa membantu para penjabat bupati dan wali kota "selamat" dalam bertugas.
Selain itu, tambah dia, Pemprov Bali juga sudah menugaskan jajaran Inspektorat Provinsi Bali untuk memeriksa laporan pejabat sebelumnya supaya nantinya para penjabat bupati dan wali kota tidak harus bertanggungjawab ketika ada sesuatu yang tidak beres.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bali yang juga Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) provinsi itu Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan saat ini masih sedang menggodok nama-nama pejabat yang masuk menjadi tim asistensi.
"Eselonnya II A, nanti kami pilih apa perlu dua orang atau bagaimana setiap daerah," ucap Cok Pemayun sembari menyebutkan tim asistensi dapat menjalankan tugasnya dari Denpasar.
Menurut Cok Pemayun, pembentukan tim asistensi itu dimungkinkan mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan, apapun yang terjadi di Pemerintah Provinsi Bali kewenangan kepala daerah bisa mengambil langkah-langkah, apalagi itu untuk menciptakan situasi yang lebih baik," katanya.
Sebelumnya Gubernur Bali sudah melantik lima pejabat Pemprov Bali menjadi penjabat bupati dan wali kota yakni Ida Bagus Ngurah Arda (Penjabat Bupati Karangasem), Dewa Gede Mahendra Putra (Penjabat Bupati Bangli), Nyoman Harry Yudha Saka (Penjabat Bupati Badung), I Wayan Sugiada (Penjabat Bupati Tabanan), dan Anak Agung Gede Geriya (Penjabat Wali Kota Denpasar). (WDY)