Jakarta (Antara Bali) - Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah akhirnya
resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan
Presiden Nomor 63/P Tahun 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Selasa.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun,
setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo
dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta.
Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano
Karno sebagai Gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat
pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres
(pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di
Istana Negara oleh Presiden," katanya.
Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan
waktu dua pekan tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD
Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara
empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena
dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan
Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat
pemberhentian Atut dinilai tidak sah.
Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.(WDY)
Atut Resmi Diberhentikan sebagai Gubernur Banten
Rabu, 29 Juli 2015 8:16 WIB