Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian sementara
Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten pada Jumat siang.
"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK
Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno
menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Gamawan kepada Antara
di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian Atut setelah
mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten
Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno
mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu
dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
Pada Selasa (6/5), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan
perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (WDY)
Atut Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Banten
Jumat, 9 Mei 2014 15:46 WIB
SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten"