Jakarta (Antara Bali) - Mantan ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar marah karena
tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya, yang seharusnya dibacakan hari
ini, telah termuat dalam media.
"Sebaiknya tuntutan jaksa tidak perlu dibacakan, langsung saja pada
amar (tuntutannya) karena toh hari ini (koran) Kompas dengan jelas
menyebutkan bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya tidak tahu
apakah etis atau tidak tuntutan diungkapkan lebih dulu karena itu
mengabaikan sistem yang berjalan karena tuntutan itu seharusnya
berdasarkan fakta di persidangan, bukan opini," kata Akil pada awal
sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
di Jakarta, Senin.
"Jadi menurut saya basa-basi seperti (sidang)
ini tidak perlu lagi, untuk apa saya duduk 2-3 jam toh sudah diberi
tahu? Biar kita tidak capai untuk sandiwara seperti ini," tambahnya.
Di halaman dua harian Kompas edisi Senin (16/6), disebutkan bahwa
Akil akan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena dinilai
telah merusak demokrasi dengan perbuatannya, menerima suap dari sejumlah
pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada agar dimenangkan sehingga
dampak perbuatan Akil dinilai mengakibatkan konflik horizontal di
sejumlah daerah.
Namun ketua tim jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro mengaku tidak tahu mengenai pernyataan pimpinan KPK tersebut.
"Media mencantumkan tuntutan itu di luar pengetahuan kami. Kami
tidak menyampaikan ke media. Apakah sumber tersebut resmi pimpinan KPK
atau bukan kami tidak pernah mengetahui dan tim JPU juga berusaha untuk
tidak memberikan informasi kepada orang luar. Jadi tentu hal ini tanpa
sepengetahuan kami majelis," kata Pulung.
Ketua majelis hakim pun memutuskan agar pembacaan tuntutan pidana tetap berpedoman pada hukum acara.
"Kami tetap menjalankan sidang berdasarkan hukum acara. Kami tidak
akan terpengaruh dengan membaca berita-berita di luar tentang
persidangan ini supaya kami menjalankan hukum acara sebaik-baiknya,"
kata Suwidya.
Tapi Akil menilai bahwa ketidaktahuan jaksa itu tidak beralasan.
"Pernyataan jaksa ini menurut saya tidak mungkin karena jelas
disebutkan dalam koran ini tuntutan seumur hidup kepada saya akan
disampaikan hari ini dan unsur pimpinan mengatakan akhir pekan lalu.
Sebagai orang yang didakwa saya juga punya hak untuk mengajukan
keberatan dengan cara-cara seperti ini supaya mereka juga tahu kita
hidup dalam aturan konstitusi," tegas Akil.
"Saudara sebaiknya menata sendiri perasaan saudara, adanya tekanan
perasaan seperti itu hanya merugikan anda sendiri. Kita bersidang dengan
objektif dan elegan, silakan terdakwa menata dulu persaannya," kata
hakim Suwidya berusaha menenangkan Akil.
"Saya sudah siap yang mulia, apapun kehendak yang Mahakuasa," kata Akil. (WDY)
Akil Marah karena Tuntutannya Telah Disebut di Media
Senin, 16 Juni 2014 11:49 WIB