Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori
mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonis penjara 4
tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Gubernur
Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Ya memang vonis yang ringan
itu jadi pertanyaan masyarakat, tapi bagi KY sejauh vonis itu diputus
secara bersih, tidak ada penyimpangan dari KEPPH (Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim) tetap harus dihormati," kata Imam Anshori di Jakarta,
Selasa.
Dia juga mengatakan jika dalam perjalanan ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut, KY akan mendalaminya.
"Prinsipnya KY selalu menghormati putusan hakim," tegas Imam Anshori.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
telah memvonis Ratut Atut karena dinilai bersalah memberikan uang Rp1
miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui
advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan
pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa
KPK yang menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda
Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak
memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. (WDY)
KY Hormati Vonis Ringan Ratu Atut
Selasa, 2 September 2014 15:14 WIB

Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, disambut kerabat dan pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/wdy/14)