Denpasar (Antara Bali) - Haposan Sihombing sebagai penasehat hukum Agustinus Tai Andamai (25), menegaskan akan tetap mempercayakan pengungkapan kasus pembunuhan Engeline (8) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali yang akan menggantikan Irjen Pol Ronny M Sompie.
"Saya mengharapkan Kapolda Bali yang baru nanti dapat bekerja profesional dalam mengungkap kasus kematian Engeline karena kasus ini sangat mengoyak hati masyarakat Bali bahkan Indonesia," ujar Haposan di Denpasar, Senin.
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli 2015 lalu, Polri berkomitmen lebih tegas dan profesional dalam mengungkap kasus kematian Engeline.
Terkait terpilihnya Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny M Sompie menjadi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, pihaknya tetap mempercayai pemimpin Polda Bali yang baru nanti untuk mengungkap kasus kematian Enggeline.
"Pergantian tampuk kepemimpinan di Kepolisian sudah lumrah terjadi, karena itu pengungkapan kasus ini akan tetap berjalan sebagai mestinya," ujarnya,
Ia menegaskan kasus Engeline ramai diberitakan media massa, saat ibu angkat Engeline yang kini berstatus tersangka pembunuh bocah kelas II Sekolah Dasar (SD) itu menolak kedatangan Menteri dan KPAI dan saat kejadiaan anak kandungnya, Ivon memasang pemberitahuan hilangnya Engeline ke media sosial.
Menurut keterangan Agustinus, lanjut dia, saksi Ivon hanya datang satu kali kerumah ibu kandungnya sebelum kejadian terbunuhnya Engeline dan saat sudah terbunuhnya Engeline tidak datang kembali.
"Tentu ini akan diselidiki polisi siapa yang menghubungi dan apa yang dibicarakan dalam percakapan Margrit dan Ivon," ujarnya.
Untuk itu kami tetap menyerahkan dan mempercayai sepenuhnya kasus ini kepada penyidik kepolisian dan Kejati Bali dalam mengungkap kasus kematian Engeline secara terang benderang.
Sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status baru kepada Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan itu berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar dari Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Selain itu, keterangan tersangka pembunuhan Engeline yang lain yakni Agus melalui uji kebohongan menggunakan "lie detector" juga menjadi alat bukti penyidik guna menetapkan status tersangka Margriet.
Kematian Engeline (8) bocah bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu. (WDY)
Penasehat Hukum Agustinus Percayakan Kapolda Bali Terpilih
Selasa, 28 Juli 2015 7:28 WIB