Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang menegaskan tim jaksa peneliti masih mempelajari berkas perkara kasus kematian Angeline (8), bocah yang ditemukan tewas terkubur di halaman rumah ibu angkatnya, Margrit yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim peneliti Kejati Bali masih mempelajari berkas keterkaitan tersangka Margrit ini, apakah terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran anak serta pembunuhan," ujar Momock, saat acara buka puasa bersama, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan apabila tim sudah menemukan unsur-unsur baru dalam kasus tersebut berarti hasil penyidikan sudah lengkap (P21), namun apabila belum lengkap pihak Kejati akan mengembalikan berkas kasus ini kepada kepolisian dan memberikan petunjuk lain.
Momock menambahkan untuk proses penyidikan menjadi kewenangan Polri dan Kejati Bali hanya menerima berkas perkara.
Untuk jaksa peneliti dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar, kata dia, sudah dilakukan penunjukan dan saat ini masih menunggu perkembangannya dari penyidik Polri.
"Jaksa peneliti untuk kasus ini secara intensif berkoordinasi dengan penyidik Polri dan menunggu bukti-bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua mengakui sudah menunjuk tim jaksa peneliti dan sudah berkordinasi dengan penyidik kepolisian terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Angeline.
Jaksa peneliti yang ditunjuk yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Ketut Maha Agung, Putu Sauca (Kasi Datun), Lumisensi (Staf Intel), Oka Ariani, IGA Fitria.
Kelima jaksa peneliti itu merupakan jaksa yang sama saat meneliti kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agustinus Tae yang SPDP sudah dikirim sebelumnya.
Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Angeline yang saat itu baru berumur tiga hari diangkat Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
Kajati Bali Pelajari Berkas Perkara Kasus Angeline
Rabu, 8 Juli 2015 5:16 WIB