Gianyar (Antara Bali) - Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu di Kabupaten Gianyar, Bali mengalami pencemaran, akibat limbah penggalian batu padas secara ilegal di tebing sepanjang alur sungai tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Karda di Gianyar, Jumat mengatakan, pihaknya berharap Pemkab dan instansi terkait yang menangani masalah pencemaran lingkungan segera menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.
Politisi asal perkampungan seniman Ubud itu secara tegas menyatakan, peraturan daerah (Perda) tentang kelestarian lingkungan mesti segera diterapkan. "Kami harap Perda ditegakkan, para penambang liar yang tidak mengantongi izin mesti segera ditindak," ujar I Ketut Karda.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif, bahkan sudah pernah turun ke lapangan. Ketut Karda mengaku sangat menyayangkan hingga kini belum ada tindakan kongkrit sebagai tindaklanjut pelanggaran penggalian di wilayah aliran sungai Petanu.
Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata juga sangat menyayangkan terjadinya pencemaran DAS Petanu tersebut.
Menyikapi masalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gianyar sudah melakukan pertemuan dengan intansi terkait termasuk aparat kepolisian. Namun dari hasil pertemuan itu tidak ada tindaklanjut. "Kami harap Sat Pol PP bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak penambang liar, karena tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana serta melanggar UU Pertambangan dan UU Lingkungan hidup," katanya.
Ia mengharapkan BLH bertindak tegas jangan menunggu-nunggu waktu karena kerusakan sungai Petanu semakin parah. (WDY)